NaikMotor – Saat membeli helm, baiknya yang sudah berlabel SNI. Sebab, helm yang sudah berlabel SNI sudah diuji kualitasnya oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Masih banyak masyarakat yang lalai dengan menganggap penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor hanya sebagai formalitas agar tidak ditilang polisi. Bukan sebagai alat untuk melindungi kepala dari bahaya terutama benturan saat terjadi kecelakaan.
“Masyarakat itu harus terus diedukasi mengenai pentingnya memakai helm saat berkendara. Angka kematian akibat kecelakaan roda 2 di jalanan selalu tinggi, karenanya memakai helm itu suatu keharusan saat mengendarai motor baik jarak dekat apalagi jauh. Gunakan helm yang sudah berlabel SNI,” terang Jusri Pulubuhu, founder JDDC, pusat pelatihan keselamatan berkendara.
Jusri, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa selain SNI, membeli helm juga harus sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.
“Selain ada label SNI timbul, pemilihan helm yang dipakai juga harus sesuai peruntukannya. Untuk helm open face peruntukannya untuk berkendara dalam kota dengan kecepatan maksimal 50-60 km/jam. Sedangkan helm full face diperuntukkan untuk berkendara jarak jauh semisal untuk ke luar kota atau touring.”
Penggunaan helm SNI sudah diberlakukan sejak 1 April 2010 lalu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pun mewajibkan pengendara roda dua untuk menggunakan helm. Denda yang diberikan bila tidak menggunakan helm terutama berlabel SNI mencapai Rp250 ribu.
Pemberian SPPT-SNI sendiri didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi syarat yaitu kelengkapan administrasi, ketentuan SNI, dan proses produksi serta manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin mutu produk konsisten. (Daus/Prob/NM).