Pahami Empat Poin Penting Saat Berurusan dengan Debt Collector

0
Ilustrasi penagihan cicilan kredit oleh debt collector kepada debitur yang telat wanprestasi. Foto: Istimewa

NaikMotor – Sering kali kita lihat Debt Collector melakukan penyitaan objek sepeda motor kepada debitur bank atau lembaga pembiayaan yang mengalami gagal bayar. Padahal, hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum di Indonesia.

Dunia perbankan atau  lembaga pembiayaan identik dengan Debt Collector (DC), hal tersebut disebabkan banyaknya debitur bandel yang tidak membayar kewajiban cicilan kredit sesuai kesepakatan perjanjian.

Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Ada empat hal yang harus diketahui bila saat ini debt collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan motor yang dibeli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran.

Pertama, tindakan menunggak cicilan kendaraan motor adalah perkara hukum perdata. Jadi kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau DC.

Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, debitur yang mengalami wanprestasi akan mendapatkan surat teguran (somasi) dari pihak kreditur sebelum pelaporan ke pengadilan. Perihal somasi, diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Kedua adalah Debt Collector (DC) tidak berhak mengambil objek motor. DC yang melakukan tersebut dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Ilustrasi perampasan motor oleh debt collector. Foto: Istimewa

Selanjutnya, hal ketiga yang harus dipahami adalah eksekusi penyitaan motor hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Penyitaan atau penarikan motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan.

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan, yang kemudian petugas pengadilan yang akan melakukan penyitaan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.

Yang terakhir dan terpenting adalah bayarlah cicilan kredit motor sesuai perjanjian yang sudah disepakati. DC tidak akan pernah hadir bila kita sadar kewajiban membayar utang. Karena terkadang yang berutang lebih galak dari pemberi pinjaman/kreditur. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here