Menhub Ajak Aplikator dan Pengemudi Ojol Patuhi Protokol Kesehatan

0
Menhub mengAjak Aplikator
Sekat Pelindung Ojol, demi mencegah penularan Covid-19. Foto: istimewa

NaikMotor – Angkutan berbasis aplikasi telah diperkenankan membawa penumpang sehingga Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi  memberikan himbauan untuk kesehatan bersama. Menhub mengajak aplikator dan pengemudi ojol patuhi protokol kesehatan.

Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat akan amannya penggunaan transportasi berbasis aplikasi ini, Menhub mengajak aplikator dan para pengemudi Ojek Online (Ojol) serta Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan dalam berkendara di masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Ojol maupun ASK sudah diperkenankan membawa penumpang meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Gojek uji coba sekat pelindung

“Saat ini masyarakat masih belum confident untuk bertransportasi menggunakan ojol dan ASK. Tetapi untuk layanan antar barang dan makanan permintaannya cukup tinggi, yang bisa menjadi opportunity agar bisnis ini tetap eksis di masa pandemi ini,” jelas Menhub dalam rilis resminya.

Menhub menjelaskan, aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pandemi Covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi ojol dan ASK, tetapi merupakan upaya Pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

“Saat ini kesehatan sebagai panglima, karena kita harus mengutamakan kesehatan bagi penumpang maupun pengemudi dari penularan Covid-19. Pakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, menjaga kebersihan kendaraan menjadi keharusan untuk dilakukan,” imbuh Menhub.

Selain itu Menhub juga meminta kepada aplikator agar mengoptimalkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR)-nya untuk bisa berbagi dan membantu mitra-mitra pengemudinya.

“Kita semua berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Untuk itu, saat ini dibutuhkan kerjasama yang erat dan sama-sama mencari solusi yang terbaik agar transportasi ini bisa tetap eksis melayani masyarakat,” pungkas Menhub. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here