Adian Napitupulu: Pemerintah Menghambat Kreativitas Modifikator

0
pemerintah menghambat kreativitas modifikator
Adian Napitupulu, Anggota DPR RI yang sangat mendukung kreativitas para modifikator di Indonesia. Foto: Yusuf Arief

NaikMotor – Adian Napitupulu menilai regulasi PP Nomor 55 pasal 1 tahun 2012 perihal modifikasi kendaraan perlu direvisi. Sebab, menurutnya regulasi tersebut dinilai justru membuat Pemerintah menghambat kreativitas modifikator yang banyak dilakoni generasi muda.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 pasal 1 tahun 2012 di dalamnya mengatur mengenai dimensi dan kelayakan kendaraan dengan tujuan untuk keselamatan berkendara. Namun, di mata Adian Napitupulu, regulasi tersebut sudah usang dan harus secepatnya direvisi untuk mendorong kemajuan industri modifikasi di Indonesia.

“Regulasi tersebut sudah tidak pas jika diterapkan, sebab peralatan modifikasi saat ini sudah canggih dan teruji. Maksudnya adalah jika di dalam regulasi tersebut disebutkan salah satunya modifikasi tidak boleh memotong sasis motor. Jika pemotongan dilakukan oleh tukang las pembuat pintu tentu berbahaya nantinya, namun modifikator sekarang kan sudah memakai alat las listrik yang sudah canggih dan teruji. Selain itu modifikator juga tentunnya sudah memahami cara dan menjaga kualitas hasil pengelasannya,” jelas Adian Napitupulu saat kami temui di kediamannya, Komplek DPR RI Kalibata.

 

pemerintah menghambat kreativitas modifikator
Mantan aktifis 98 bersama motor Custom Honda Shadow tahun 1997. Foto: Yusuf Arief

Sembari menyeruput kopi dan menyalakan rokok, Adrian kembali menegaskan hambatan yang sering dialami modifikator di Indonesia adalah kurang perhatiannya Pemerintah dalam mendukung industri kreatif modifikasi motor.

“Saya sudah bertemu dengan beberapa modifikator kawakan, saya tanya hambatan apa yang dialami, mayoritas mereka menjawab susahnya mendapat pengakuan hasil modifikasi dari Pemerintah. Padahal beberapa modifikator yang saya temui itu sudah ekspor hasil modifikasinya ke mancanegara seperti Filipina, Malaysia dan Jepang. Di sana hasil karyanya diakui dan mendapat ‘standing applause’.”

“Menurut saya, modifikator itu harus difasilitasi dan didukung, jangan dipersulit. Masa mau uji kelayakan hasil modifikasi saja harus ke Kementerian Perindustrian, Kemenhub, Korlantas. Kelamaan dan mematahkan kreativitas modifikator. Harusnya di satu pintu saja dan disediakan alat uji kelayakan serta SDM yang paham akan uji kelayakan tersebut,” tutup Adian sembari kembali menghisap rokoknya. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here