NaikMotor – Menyikapi bertambahnya pengguna sepeda, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi untuk keselamatan pesepeda.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyikapi fenomena maraknya masyarakat yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi dengan merancang regulasi untuk keselamatan penggunanya. Hal tersebut merupakan bagian dari dukungan Kemenhub untuk penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” terang Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam rilis resminya.
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing.”
Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, rumor di beberapa media yang menyebutkan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar. “Informasi mengeni Kemenhub akan mengenakan pajak sepeda itu tidak benar,” tutup Adita. (Daus/Prob/NM).