Begini Mengurus Paspor Motor Buat Touring ke Luar Negeri

0
mengurus paspor motor
Touring ke luar negeri harus memiliki paspor motor. Foto: istimewa

NaikMotor – Syarat utama touring ke luar negeri adalah harus memiliki dokumen Carnet De Passage (CDP). Cara mengurus paspor motor itu tidak susah, cukup melengkapi dokumen pelengkap disertai SIM international.

Carnet De Passage (CDP) adalah dokumen wajib bagi riders yang ingin melakukan touring ke luar negeri. Penunjukan IMI sebagai penerbit dan penjamin CDP disahkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KM.4/2015.

Berikut cara mengurus paspor motor atau CDP:

  1. Punya rencana/tujuan yang jelas negara yang akan dituju
  2. Wajib menjadi anggota IMI (apakah individu atau melalui klub/komunitas)
  3. Memiliki Kartu Anggota IMI yang masih berlaku
  4. Men-download formulir pendaftaran CDP Carnet melalui website IMI. Klik http://imi.co.id/ kemudian pilih menu Wisata dan klik carnet-de-passages-en-douane
  5. Isi formulir tersebut dan lengkapi semua persayaratan yang diminta
  6. Bawa sendiri formulirnya dengan segala persyaratan-nya langsung ke kantor IMI
  7. Berkonsultasi dengan petugas IMI (dengarkan dan ikuti petunjuk dari petugas IMI)
  8. Bayar Rp. 2 juta sebagai biaya administrasi
  9. Deposit uang 25% dari harga motor di Faktur (lihat dokumen faktur di BPKB)
  10. Dokumen CDP Carnet selesai dalam waktu 14 hari

Selain itu, kendaraan yang akan digunakan untuk memperoleh CDP mesti dibawa untuk pengecekan fisik. CDP berlaku selama setahun dan bisa diperpanjang.

Vespa World Days 2019 di Zanka Hongaria
3.000 Vespa di Vespa World Days 2019 di Zanka Hongaria. Foto: istimewa

Sebagai informasi, CDP diterima sebagai deklarasi bea cukai yang isinya mengidentifikasikan kendaraan selama impor sementara. CDP juga berlaku sebagai jaminan internasional yang meliputi pembayaran bea masuk dan pajak.

Oh ya, menurut situs resmi IMI, CDP berlaku di beberapa benua. Yaitu Asia dan Timur Tengah, Oseania, Afrika, Amerika dan Eropa. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here