NaikMotor – Modifikasi motor memang mengasyikkan, selain tampil beda, modifiksi motor bisa menjadi identitas sang pemiliknya. Namun, hindari 10 cara modifikasi ini agar tidak kena tilang.
Bagi sebagian orang, naik motor standar pabrikan sudah “cukup” bagi mereka. Namun untuk beberapa orang, jiwa kreativitas memang kadang tidak bisa terbendung, seperti dengan memodifikasi motor.
Modifikasi memang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik motor. Namun yang harus diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Nah, buat sobat naikmotor.com yang ingin modifikasi motor harian, hindari 10 cara modifikasi seperti berikut ini.
- Mengubah Rangka
Banyak orang yang merubah rangka motornya agar tampilan motor bisa berbeda daripada yang lain. Hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.
- Mengubah pelat nomor kendaraan
Mempercantik pelat nomor hal yang sah-sah saja, asal tidak berlebihan. Misalnya menambah lampu atau merapikan huruf dan rangka yang ada di pelat nomor, itu sah-sah saja. Berbeda bila kamu mengubah bentuk, ukuran, bahan, warna, cara pemasangan, serta menghilangkan tanda emboss kepolisian.
- Mengubah warna motor
Mengubah warna motor boleh saja tapi tidak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, baiknya warna modifikasi harus sesuai dengan di STNK. Jikapun masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti wajib langsung perbaharui administrasi STNK.
- Mengubah dimensi motor
Hal ini berkaitan dengan merekayasa dimensi dari motor, baik ukuran panjang, lebar, maupun volume dari kendaraan. Modifikasi seperti ini dilarang karena akan mempengaruhi keamanan dari motor itu sendiri ketika dikendarai.
Jika mau mengubah dimensi motor, segera lakukan uji kelayakan di instansi yang terkait.
- Mengubah kapasitas mesin
Memperbesar kapasitas mesin sudah pasti menjadi favorit para penggemar kecepatan. Namun sayangnya untuk motor harian hal ini dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku, tentunya karena berkaitan dengan keselamatan di jalan.
- Memakai ban tidak layak
Aturan ini juga berlaku untuk yang memakai ban model slick di motor harian. Hal ini karena berkaitan dengan keselamatan si pengendara motor maupun orang lain yang juga sesama pengguna jalan.
- Mengganti knalpot
Hal ini dilarang karena berkaitan dengan polusi udara dan juga polusi suara.
- Mengganti klakson
Hal ini hampir sama dengan praktik modifikasi mengganti knalpot, yaitu karena akan menimbulkan polusi suara.
- Menganti lampu utama dengan daya pancar lebih tinggi
Hal ini berkaitan dengan keselamatan orang lain, karena bisa menganggu penglihatan pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan.
- Menghilangkan alat keselamatan
Alat keselamatan sendiri berupa lampu utama, lampu sein, lampu rem serta kaca spion.
Sebagai informasi, perihal aturan modifikasi sudah tertuang di Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan dan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, jika modifikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (Daus/Prob/NM).