Pelanggar Aturan Mudik Mencapai 1.001 Pengendara, Roda 2 Mendominasi

0
pelanggar larangan mudik
Petugas Kepolisian Metro Bekasi mengecek identitas pengendara. Foto: Firdaus Ali

NaikMotor – Pemerintah resmi melarang mudik demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Tetapi yang memprihatinkan ternyata jumlah masyarakat pelanggar larangan mudik mencapai angka 1.001 pengendara sampai dengan 10 Mei 2020.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang aktifitas mudik untuk tahun 2020 demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang di teken oleh Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020.

Dari data yang naikmotor.com dapatkan dari Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, jumlah masyarakat yang tetap ingin melakukan mudik mencapai 1.001 kendaraan.

“Operasi Ketupat dalam rangka larangan mudik sampai dengan hari Minggu (10/5/2020) jumlah mencapai 1.001 pelanggaran larangan  mudik. Dari total pelanggar larangan mudik didominasi oleh sepeda motor, disusul mobil pribadi. Dan pelanggaran tersebut banyak ditemukan di pos Harapan Indah.”

Sebagai informasi, sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan.

Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Daus/Prob/NM).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here