NaikMotor – Aturan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia berlaku untuk seluruh moda transportasi, termasuk sepeda motor. Jika melanggar dengan mudik pakai motor didenda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.
Mudik tahun ini dilarang oleh pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut resmi diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020. Bagi yang melanggar seperti mudik pakai motor didenda Rp 100 juta atau kurungan selama 1 tahun. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Pasal 6 yang diteken oleh Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 April 2020.
Penerapan aturan larangan mudik itu bertahap dan Polisi sudah menyiapkan pos penyekatan di berbagai titik. “Semua (moda transportasi) dilarang, baik yang menggunakan mobil pribadi, kendaraan umum, maupun sepeda motor. Kita sudah ada pospam di Cikarang Barat dan Bitung (tol), serta jalan arteri,” terang Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya. “Perihal Pos Penyekatan, yang biasa dilintasi sepeda motor itu dibebankan pada Pos pantau Polsek-polsek. Jadi tidak kita masukkan dalam pospam besar. Namun tetap aturan yang berlaku sama.”
Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. (Daus/Prob/NM).