NaikMotor – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih menyisakan tarik ulur kebijakan antara Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Menteri Kesehatan perihal aturan bagi pengendara roda dua di Jakarta. Dalam hal ini YLKI minta Permenhub No 18 tahun 2020 dicabut agar aturan PSBB bisa berjalan dengan maksimal.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti perihal Permenhub No 18 tahun 2020, pasalnya aturan tersebut menabrak peraturan Kemenkes No 9 tahun 2020 dan Pergub No 33 tahun 2020 mengenai kebijakan bagi pengendara roda dua saat PSBB di DKI Jakarta. Untuk itu YLKI minta Permenhub dicabut agar penerapan #physicaldistancing sesuai dengan tujuannya dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Pemerintah belum serius dan terkesan main-main dalam penanganan Covid-19. Jika Permenhub diteruskan hanya akan membuat PSBB sia-sia,” terang Tulus Abadi selaku pengurus harian YLKI.
“Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan ojek online sudah disemprot dengan disinfektan. Ini merupakan ketentuan-ketentuan yang akal-akalan. Pemerintah harusnya segera mencabut Permenhub tersebut,” tegas Tulus.
PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan mulai 10 April 2020, masa karantina local tersebut berlaku 14 hari dan akan diperpanjang jika diperlukan dengan pertimbangan kesehatan dan keamanan. Menurut isi Pergub No 33 tahun 2020 disebutkan bahwa Ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB. Sedangan Permenhub No 18 menyebutkan bahwasanya Ojol diperbolehkan membawa penumpang asalkan mengikuti protokol pencegahan Covid-19. (Daus/Contrib/NM).