NaikMotor – Jika DKI Jakarta memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang akan dicanangkan (10/4/2020) maka sepeda motor hanya diperbolehkan dikendarai seorang diri saja. Itupun harus sesuai dengan Pergub No 33 tahun 2020 ayat 5 kendaraan roda 2 hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang atau kebutuhan pokok.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai hari ini Jumat (10/4/2020). Dalam Pergub tersebut, penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok. Secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok,” terang Anies dalam press rilis resminya.
“Selain kebutuhan pokok, juga diizinkan untuk termasuk kegiatan yang dikecualikan, kegiatan pemerintahan, atau kegiatan swasta yang di dalam sektor-sektor yang dikecualikan,” tambah Anies.
Berdasarkan pasal 18 ayat 4 dalam Pergub tersebut penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan di antaranya, hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Sedangkan dalam ayat 5 dijelaskan bahwa pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan antara lain, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan Pergub masing-masing wilayah, karena setiap wilayah dalam PSBB Pemimpin daerah tersebut akan punya pertimbangan dan kebijakan masing-masing,” terang Sigit Irfansyah selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat.
Seperti diketahui pada Selasa (7/4/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan PSBB yang sebelumnya diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak di Indonesia.
Status PSBB itu berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Nantinya, kebijakan tersebut bisa diperpanjang kembali jika masih ditemukan penyebaran covid-19. (Daus/Contrib/NM).