Jakarta (naikmotor) – Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta kembali melakukan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin 16 Nopember hingga 31 Desember 2015. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat pemilik mobil/motor yang menunggak PKB (pajak mati) mulai Senin (16/11/2015) hanya akan dikenai pokok pajak yang mesti dibayarkannya. Ketetentuan pembebasan denda keterlambatan PKB berlaku di semua Samsat wilayah Jakarta termasuk Samsat Keliling.
Selain pemutihan denda keterlambatan PKB, Pemda DKI pun membebaskan juga denda Bea Balik Nama (BBN). Setelah 31 Desember 2015, denda keterlambatan pembayaran PKB akan kembali diberlakukan. Besarannya 2% tiap bulan keterlambatan, tetapi maksimal selama 24 bulan/2 tahun. Jadi meski pemilik kendaraan bermotor menunggak hingga 3 tahun maka denda yang dikenakan maksimal 24% dari nilai tertunggak. (Afid/nm)
[…] harga on-the road mengacu pada harga jual sepeda motor ditambah biaya pengurusan Bea Balik Nama (BBN) dan penerbitan dokumen kendaraan. Jika melakukan pembelian off-the road, maka unit sepeda […]
[…] nama sendiri urusan pajaknya masih membebani kita. Berikut ini cara melakukan pemblokiran hindari pajak progresif atas sepeda motor yang sudah dijual. Karena pajak progresif kepemilikan kendaraan sudah […]