NaikMotor – Tempat pelelangan sepeda motor memang menawarkan berbagai merek dan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat membeli motor di tempat pelelangan.
“Surat-surat STNK dan BPKB pasti aman, meski kadang beberapa motor suratnya ada yang hilang seperti STNK. Tidak masalah jika kondisi motor dan harganya masuk, STNK bisa diurus dengan surat rekomendasi dari tempat lelang,” ujar Pak Putra selaku pedagang motor bekas di bilangan Pondok Cabe.
“Kalo kondisi motor kebanyakan si masih bagus-bagus, paling lecet pemakaian, tapi ada juga yang tebeng depannya pecah seperti Honda Scoopy yang saya beli, biaya pembenarannya paling sekitar Rp 200 ribuan, beli copotan aja,” tambahnya sambil tertawa.
Putra yang ditemui di tempat pelelangan sepeda motor Universal di daerah Ciputat ini membeli 3 motor pada acara lelang hari ini (10/3/2020). Honda Scoopy 2016 akhir dengan harga Rp 7,7 juta, Yamaha Mio Soul GT dengan harga Rp 5,7, serta Yamaha Aerox dengan harga Rp 14,7.”
Putra menungkapkan, “Honda Scoopy lakunya cepet, paling 3-5 hari dengan keuntungan Rp 1-2 juta. Tapi untuk motor-motor tertentu seperti Honda Vario terbaru malah lesu permintaanya, keuntungan paling Rp 400 ribu.”
Untuk mengikuti pelelangan motor syaratnya cukup mudah, yang pertama adalah menyetor uang sebesar Rp 1 juta untuk deposito per satu unit motor, kemudian menyerahkan fotokopi KTP.
“Setor uang deposit dulu Rp 1 juta untuk satu unit motor, jadi kalo yang datang lelang berencana mau membeli motor 3 unit peserta harus setor Rp 3 juta. Uang deposit tersebut nantinya untuk menambahkan proses pelunasan motor yang sudah dibeli serta untuk administrasi Rp 250 ribu” terang Sulaiman selaku Marketing Executive Universal Collection.
“Motor bekas disini mayoritas di atas tahun 2015 dan berasal dari lembaga pembiayaan dari hasil sitaan debitur yang macet kreditnya. Rata-rata setiap minggu kami bisa jual motor bekas 300 sampai 400 unit. Lelangnya seminggu sekali, setiap hari Senin jam 2 siang sampai jam 5 sore,” tambah Sulaiman.
“Oh ya, untuk surat-surat ada yang menyusul, bisa sampai 16 hari kerja. Biasanya BPKB yang masih dipegang leasing, lebih ke proses administrasi saja waktu menunggunya itu.” tutup Sulaiman. (Daus/Contrib/NM)