Awas, Meneduh Sembarangan Bisa Kena Tilang Rp 250 Ribu!

0
terpaksa neduh
Pemotor-Dilarang-Berteduh
Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menertibkan para pemotor yang meneduh sembarangan di terowongan atau di bawah jembatan penyeberangan orang dan bisa dikenai denda tilang Rp 250 ribu. Foto: Humas Polda Metro Jaya

Jakarta (naikmotor) – Musim hujan sudah mulai menghampiri Ibukota. Di saat yang bersamaan, infrastruktur jalan kini tengah banyak mendapat perbaikan. Biasanya, para pemotor banyak memanfaatkan jalan di kolong terowongan dan di bawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) meneduh saat hujan.

Namun, kini Polda Metro Jaya mulai gencar memberlakukan larangan berteduh bagi pemotor yang memanfaatkan jalanan untuk memarkir motornya sembarangan saat hujan. Tim Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro akan menurunkan tim untuk menghalau para pemotor yang berteduh di sembarang tempat.

“Nanti ada Satgas yang akan mengimbau pemotor untuk tidak berteduh di bawah flyover atau jembatan penyeberangan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto , Senin (9/11/2015) seperti dikutip dari laman facebook Humas Polda Metro Jaya.

Kerumunan tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menutupi lajur jalan, hanya menyisakan sedikit ruang bagi pengguna jalan lainnya. Namun begitu, petugas tidak melarang jika pemotor berhenti di tempat-tempat tersebut jika ingin mengenakan jas hujan.

“Kalau sebentar, hanya untuk pakai jas hujan silakan saja asal langsung jalan. Tapi kalau neduh ya enggak boleh. Nanti malah bikin macet karena nanti yang lain ikut-ikutan,” jelas AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto mengingatkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pemotor yang ngeyel. Pemotor akan ditilang jika tidak segera pergi ketika dihalau petugas.

“Kalau tidak meninggalkan tempat, bisa ditilang karena tidak mematuhi perintah petugas dengan denda Rp 250 ribu,” kata AKBP Budiyanto. Untuk itu, Budiyanto mengimbau pemotor menyiapkan jas hujan saat berkendara di musim hujan ini.

Soal aturan pelarangan ini disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) “… Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan . . .”
Dan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118, “… Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. Di jalan tol…”

Sementara ketentuan pidananya ada pada pasal 287 ayat (3). “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here