NaikMotor – Pemerintah DKI Jakarta melakukan gebrakan untuk kendaraan berbasis baterai dengan insentif BBN nol. Termasuk sepeda motor listrik bebas BBN mulai 2020.
Sepeda motor listrik bebas BBN mulai 2020, seiring dengan diberlakukakannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 3/2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan atau kendaraan listrik. “Pemprov DKI menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan pajak BBNKB bagi kendaraan listrik, baik roda dua dan roda empat, mulai 2020,” kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020) seperti yang dikutip Tempo.co.
Pergub berlaku untuk kegiatan jual-beli, tukar-menukar, maupun pemberian warisan dan hibah kendaraan berbasis listrik. Namun, hanya berlaku untuk kendaraan listrik yang digerakkan dengan sumber daya dari baterai, baik dari kendaraan maupun dari luar. Jadi tidak berlaku untuk hybrid.
Menyambut hal itu, PT. Triangle Motorindo APM skuter listrik Viar Q1 menyambut gbira Pergub tentang insentif BBN tersebut. “Kami sangat menyambut baik langkah DKI yang positif ini dan kami harapkan akan selalu sedikit banyak membantu meringankan dan memudahkan masyarakat yang ingin memiliki kendaraan listrik. Jadi harga produk kami Viar Q1 tengah kami hitung kembali,” ujar Frengky, Marketing Communication PT Triangle Motorindo dalam pesan singkatnya kepaa naikmotor.com. “Harapan untuk membuat udara Jakarta menjadi lebih baik akan semakin nyata,” pungkasnya. (Afid/nm)