NaikMotor – Saat hujan tiba, pemotor akan meneduh dengan berbagai alasan. Tetapi jangan meneduh sembarangan sebab bisa ditilang, begini peraturannya.
Saat hujan biasanya, para pemotor banyak memanfaatkan jalan di kolong terowongan dan di bawah flyover atau jembatan penyeberangan orang (JPO) meneduh saat hujan. Namun, seringkali kerumunan tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menutupi lajur jalan, hanya menyisakan sedikit ruang bagi pengguna jalan lainnya.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) “… Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan . . .”
Dan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 118, “… Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
a. Terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
b. Pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. Di jalan tol…”
Sementara ketentuan pidananya ada pada pasal 287 ayat (3). “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, jangan meneduh sembarangan. Namun, meneduh sebentar untuk mengenakan jas hujan tentu masih boleh. Selama tidak mengganggu pengguna lalu lintas lainnya.(Afid/nm)