NaikMotor – Sebagai bentuk implementasi salah satu finalis Safety Campaign Award (SCA) 2019, komunitas Maxiflow Indonesia menggelar kampanye tidak berponsel saat berkendara.
Peran serta sebuah komunitas untuk ikut peduli dengan keselamatan berkendara, ditunjukkan oleh komunitas pengguna Maxi Series yaitu Maxiflow Indonesia (MI). Melihat data korban kecelakaan yang di dominasi oleh pemotor, perlu adanya edukasi dan penyuluhan yang terus menerus kepada pengendara untuk selalu aware. Direktorat Jendral Perhubungan mencatat usia korban laka lantas rata-rata berusia antara 16-25 tahun dengan kategori pelajar.
Kegiatan safety riding campaign yang menyasar usia produktif pelajar di SMKN 4, Jakarta Utara, dilakukan oleh komunitas Maxiflow Indonesia sebagai bentuk peran aktif untuk finalis SCA 2019 yang digagas oleh Autocilin – Adira Insurance sejak 2014 (15/11/2019). Mengusung tagline I Wanna Go Home Safely (IWGHS) untuk pelajar kelas 3, karena rata-rata usia mereka sudah 17 tahun keatas yang sudah bisa memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). Kampanye yang diusung MI adalah tidak berponsel saat berkendara dengan tema Jadilah Pelopor Tertib Berlalu Lintas, Saat Berkendara Untuk Tidak Berponsel.
Ketua Umum Maxiflow Indonesia, Agus menuturkan, “Melihat kenyataan akhir – akhir ini bahwapenggunaan ponsel menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan di jalan, termasuk para pengguna sepeda motor khususnya pelajar. Kami disini menghimbau para pelajar agar tidak menggunakan handphone saat berkendara, dengan menjelaskan apa saja alasannya dan apa saja dampak bahayanya.”
Sementara itu Irwan selaku Ketua Pelaksana menjelaskan, dalam kegiatan ini Maxiflow juga memberikan pencerahan seputar undang-undang yang berhubungan dengan larangan menggunakan handphone saat berkendara. “ Penggunaan handphone menggunakan salah satu tangan, memerlukan konsentrasi saat merespon dengan lawan bicara saat berkendara menjadi salah faktor terjadinya kecelakaan. Selain itu, kami juga menjelaskan kepada adik-adik pelajar bahwa berponsel saat bekendara melanggar peraturan lalu lintas, yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi,” jelas Irwan.
Wakil Kepala Sekolah SMK N 4 Jakarta Utara Bidang Kesiswaan Awalusiman yang turut meninjau acara ini memberikan apresiasi kepada MI. Karena bersedia berbagi pengetahuan dan pencerahan safety riding kepada siswanya yang memang sebagian besar menggunakan sepeda motor sebagai transportasi untuk berangkat ke sekolah. “Kami menyambut baik dan berikan apresiai atas kegitan ini, karena komunitas motor Maxiflow mau peduli kepada anak didik kami, mengingat memang banyak juga siswa kami yang menggunakan sepeda motor untuk transportasi merela ke sekolah,” ujar Awalusiman. (Maleha/Prob/NM)