NaikMotor – Penggunaan skuter listrik mulai dibatasi, bahkan pengguna skuter listrik bakal ditilang jika melintas di jalan raya dan jalur sepeda. Polisi mulai menilang per 25 November 2019.
Pengguna skuter listrik bakal ditilang seiring dengan pemberlakukan Perda DKI Jakarta yang melarang penggunaan skuter listrik atau otopet itu di luar area yang diizinkan.
“Pada hari Senin, 25 November 2019, akan dilakakan tindakan represif yustisial (penilangan bagi yang membandel),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/11/2019) seperti yang diberitakan situs NTMC Polri. Dia mengatakan, kriteria dan standar penggunaan otoped dan skuter listrik merupakan personal mobility device (alat mobilitas personal). Kedua, standar keamanan pengendara, yakni pengendara harus berusia minimal 17 tahun.
“Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki, siku, dan saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor,” tutur Yusri.
Yunus juga mengatakan, otoped dan skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. Bagi pengendara otoped dan skuter listrik yang nekat bakal ditilang.
Adapun pasal yang diterapkan, tambahnya, Pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.
Sebagaimana diketahui, pengaturan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu 10 November 2019. Insiden itu melibatkan melibatkan pengguna skuter listrik dengan mobil.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka. (Afid/nm)