SSFC Ciledug Gaungkan Kampanye Larangan Merokok Saat Berkendara

1
SSFC
Para member SSFC Ciledug saat melakukan aksi larangan merokok saat berkendara di Perempatan Ciledug, Tangerang, Banten. Foto: SSFC Ciledug

NaikMotor — Suzuki Satria F-150 Club (SSFC) Ciledug menggelar aksi larangan merokok saat berkendara di perempatan Ciledug, Tangerang, Banten, Sabtu (9/11/2019. Aksi sosial ini menjadi implementasi dalam mengikuti Safety Campaign Award (SCA) yang dilakukan oleh Adira Insurance setiap tahun.

Kampanye safety ini dilakukan oleh sekitar 50 member SSFC Ciledug ini dengan aksi turun ke jalan di perempatan Ciledug dan berinteraksi langsung kepada pengendara bermotor yang merokok saat berkendara.

Dengan menggunakan berbagai famlet dan spanduk para member SSFC mendatangi setiap pengendara roda dua dan roda empat yang sedang merokok saat menunggu lampu hijau menyala.

SSFC
Salah satu member SSFC Ciledug saat menyosialisasikan laragan merokok saat berkendara. Foto: SSFC Ciledug

Mereka memberi himbauan dan sosialisasi tentang bahanya dan dampak yang ditimbulkan, serta memberitahukan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok saat berkendara.

Yang manarik dalam aksi ini, para member menukar rokok dengan permen bagi pengendara agar mematikan rokoknya. “Masih banyak pengendara yang acuh bahkan tidak peduli dengan aksi ini tapi tidak sedikit juga yang antusias bahkan sadar akan bahaya kegiatan merokok sambil berkendara.” terang Agus Priyanto, Ketua Pelaksana.

Tidak hanya turun ke jalan, SSFC melanjutkan aksi ini dengan sesi talkshow yang berlokasi di RM Pincuran Bunda, Cipadu, Tangerang dan menghadirkan pembicara dari Korlantas Polri DikYamnas, Briptu Satriya, SH dan Product Manager PT. Novell Pharmaceutical, Tia Oktaviani S.farm.,Apt.

Dalam talkshow ini, Briptu Satriya mengungkapkan, faktanya masih banyak pelanggar pengendara kendaraan bermotor melakukan kegiatan merokok saat berkendara walaupun telah diatur oleh perundang-undangan. Selain mengganggu konsentrasi serta orang lain, bila melanggar dapat pula dipidana 3 Bulan atau Denda sebesar 750 Ribu Rupiah (UU No 22/2009).

Sementara itu, Tia Oktaviani selaku pakar kesehatan, menuturkan, menurut data para perokok telah melakukan kegiatan tersebut sejak umur belia, bahkan tidak sedikit yang sudah mulai merokok sejak di bangku sekolah. Tentu bukan hanya efek pendek yang dirasakan akan tetapi ada efek jangka panjang mengancam kesehatan sepertu jantung koroner dan  kanker yang dapat menyebankan kematian.

SSFC

Talkshow bahaya merokok saat berkendara yang dihadiri oleh member SSFC dari Jabodetabek. Foto: SSFC Ciledug

“Dengan adanya kegiatan larangan merokok saat berkendara, semoga masyarakat sadar dan teredukasi bahwa merokok itu berbahaya untuk diri sendiri dan orang lain.” ungkap Tia saat sesi talkshow berlangsung.

Rangkaian kegiatan kampanye safety ini ditutup dengan santap malam bersama 80 member SFFC yang datang dari Jabodetabek. “Kegiatan yang dilakukan SSFC Ciledug diharapkan memberi efek besar pada lingkungan masyarakat yang terbiasa melakukan pelanggaran tersebut dan menjadikan contoh bikers yang selalu menaati peraturan yang berlaku serta teredukasi dari kegiatan ini.” tutup Agus. (Damar/ Contrib/ NM)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here