Surabaya (naikmotor) – Gelaran Suryanation Motorland di Surabaya, Sabtu (10/10/2015) tidak sekadar menjadi ajang kumpul motoris, namun juga sarana diskusi bekerjasama dengan pihak Polresta Surabaya.
Salah satu bahasan yang menjadi bahan diskusi antara komunitas motor Surabaya dengan pihak Satlantas adalah soal kebijakan penindakan terhadap pengguna knalpot yang dianggap bising.
Satuan Lalu Lintas Polresta Surabaya ternyata telah sering melakukan penindakan dengan denda Tilang terhadap sepeda motor berknalpot bising.
“Itu melanggar Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” jelas Aiptu MR Firman, anggota Satlantas Polresta Surabaya.
“Kita sebenarnya bukan menilang modifikasi yang dilakukan tetapi kebisingannya. Makanya sebelum menindak kadang pelanggar kita suruh dengar sendiri bunyi knalpotnya sambil kita ajak ngobrol. Kalau nggak dengar omongan anggota, ya kita tilang,” terangnya saat pemaparan tentang Undang-Undang Lalu Lintas di event Suryanation Motorland Sabtu, 10 Oktober 2015, di Delta Plaza Surabaya.
Bukan sekadar knalpot, perlengkapan motor tak sesuai standar APM pun bisa ditilang. Misalnya spion yang ukuran kecil, karena tidak memenuhi pasal 294-295 UU Lantas yang tidak laik untuk mengawasi lalu lintas sekitar.
Dan bukan hanya Polantas Surabaya saja yang menindak pelanggaran seperti itu. Polantas kota Bandung pun juga demikian, bahkan knalpot-knalpot variasi itu dipotong oleh petugas.(Afid/nm)