NaikMotor – Punya motor tahun tua dan ingin merestorasi kendaraan kesayangan ada cara paling aman. Menurut punggawa bengkel cara restorasi motor paling aman bukan dengan swap engine.
“Swap enggine yang dimaksud adalah menukar mesin utuh dari motor satu ke motor lainnya. Karena nanti permasalahan akan timbul, pertama kalau sudah tukar mesin segelundung, pasti nantinya nomor mesin dan nomor rangka tidak sama dengan STNK dan BPKB motor yang ada,” buka Dhidy Nurhadi punggawa bengkel D2M yang juga banyak terima restorasi motor Honda C series.
“Sebagai contoh, misalkan anda merestorasi Honda C-70, lalu mesinnya menggunakan Honda Impressa atau Legenda, nah itu sebaiknya jangan dilakukan,” imbuhnya.
Menurut Dhidy, kalau mau mesin bawaan bertenaga, lebih baik spare part yang sudah usang disegarkan atau disatukan kembali, atau kalau mau dibore up atau stroke up, itu lebih aman dari berurusan dengan pihak yang berwajib.”
Senada dengan Dhidy, Rudi Gunawan seorang Polisi yang juga bikers menjelaskan, “Boleh asal sesuai dengan prosedur, aturan dan ketentuan yang berlaku, seperti ubah bentuk, ganti mesin dan ganti warna.”
Memang menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan No 22 tahun 2009 disebutkan seperti dalam Pasal 52 setiap modifikasi atau perubahan yang menyangkut fungsi wajib di uji tipe ulang. Kemudian di Pasal 68 disebutkan Surat Tanda Nomor Kendaraan memuat data kendaraan, serta Pasal 71 tentang Pelaporan akan perubahan teknis kepada Kepolisian RI. Jadi cara restorasi motor yang mudah bukan swap engine, sebab bakal merepotkan, bukan? (Teguh/Prob/NM)