NaikMotor – Dinas Perhubungan DKI Jakarta memang akan mengsosialisasikan perluasan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor Polisi Ganjil Genap atau Gage hari ini (7/8/2019). Namun Perluasan Gage tidak berlaku bagi sepeda motor.
Penerapan Perluasan Gage sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019. Kendaraan telah disebutkan sebagai penyumbang polusi terbesar, sehingga pembatasan diperluas.
Perluasan Gage itu mencakup jalan-jalan yang telah dilalui angkutan umum massal seperti Trans Jakarta dan MRT. Kini, Perluasan Gage telah mencakup 25 ruas jalan di Ibukota.
Namun, dalam penjelasan resminya, Kadishub DKI, Syafrin Liputo, menegaskan (7/8/2019), “Perluasan Gage tidak berlaku bagi motor, kendaraan listrik, kendaraan umum berplat kuning, dan kendaraan khusus lainnya.” (Afid/nm)