NaikMotor – Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah mengsosialisasikan perluasan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor Polisi Ganjil Genap atau Gage. Perluasan Gage diujicobakan hingga 30 Agustus 2019.
Penerapan Perluasan Gage sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani Kamis, 1 Agustus 2019. Sebab, diketahui Jakarta telah menjadi kota dengan udara paling tercemar di dunia. Penyumbang polutan terbesar adalah kendaraan bermotor termasuk sepeda motor.
Dalam Ingub itu disebutkan, “Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap.” Perluasan Gage itu mencakup jalan-jalan yang telah dilalui angkutan umum massal seperti Trans Jakarta dan MRT, serta berlaku juga bagi sepeda motor.
Perluasan Gage diujicobakan itu berlaku pada hari Senin-Jumat pukul 6-10 dan 16-20. Sehingga kendaraan berplat nomor Ganjil hanya boleh melalui Area Gage di tanggal ganjil, demikian sebaliknya. (Afid/nm)