NaikMotor – Di tengah ramainya wacana penghapusan data RegIdent kendaraan bermotor ternyata itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Begini kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol. Refdi Andri.
Penghapusan Data Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK) sudah diatur dalam Pasal 73 dan 74 Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Regident RanMor Pasal 110 -114.
Penghapusan data kendaraan bermotor bisa dilakukan jika: kendaraan mengalami rusak berat, sehingga tidak bisa dioperasikan lagi. Atau kendaraan bermotor yang tidak dilakukan pengesahan STNK selama dua tahun sejak masa berlakunya habis, kalau ini atas pertimbangan pejabat berwenang.
Namun Kepolisian tidak serta merta melakukan penghapusan ketika STNK tidak dilakukan pengesahan selama 2 tahun (bayar pajak) ada beberapa langkah sebelumnya. Polisi akan memberikan peringatan pertama 3 bulan sebelum 2 tahun masa berakhir RegIdent kendaraan yang bersangkutan.
Jika satu bulan sejak peringatan pertama, pemilik belum melakukan pengesahan, maka akan dikirimkan peringatan kedua yang berlaku 1 bulan. Jika peringatan kedua tidak juga diindahkan, maka akan diberikan peringatan ketiga. Setelah 1 bulan peringatan ketiga, belum juga dilakukan pengesahan, maka Polisi akan melakukan penghapusan Data Kendaraan Bermotor yang dimaksud.
Namun Kakorlantas tidak menyebutkan kapan pemberlakukan penghapusan Regident RanMor jika Pemilik Kendaraan Bermotor menunggak pajak selama 2 tahun itu. “Kita saat ini tengah membenahi data dan menginventaris dulu data RanMor yang bermasalah itu. Kapan diberlakukannya kita siap, mau bulan depan, 2 bulan lagi atau kapanpun,” pungkasnya saat ditemui di IRSA 2018 Adira Insurance, (13/12/2018). (Afid/nm)