Lebih dari 4 Ribu Motor Ditilang di Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2018

0
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya 2018
Di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2018, motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas. Foto: polda metro jaya

NaikMotor – Pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Lebih dari 4 ribu motor ditilang di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2018, (30/10/2018).

Di hari pertama Operasi Zebra Jaya 2018, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring 8.207 kendaraan. Dengan rincian sebanyak 6.896 pelanggar ditilang, sedangkan 1.311 hanya mendapat teguran, seperti yang dilansir situs NTMC Polri, (31/10/2018).

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menjelaskan dari total 6.896 kendaraan yang dilakukan tindakan tilang sebanyak 3.195 Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan 3.679 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti. Kemudian 22 kendaraan dilakukan penyitaan.

“Dibandingkan hari pertama menggelar razia Operasi Zebra Jaya 2017 mengalami kenaikan 2 persen. Pada 2017 sebanyak 8.064 kendaraan terjaring razia dengan jumlah 7.167 kendaraan ditilang dan 897 kendaraan mendapat teguran,” kata Budiyanto.

Budiyanto menjabarkan, mayoritas pelanggar masih didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan jumlah 4.202 kendaraan, kemudian disusul mobil penumpang 2.287 kendaraan, mobil barang 317 kendaraan dan mobil bus 90 kendaraan.

Berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, peraturan yang paling banyak dilanggar pengendara sepeda motor adalah melanggar rambu berhenti dan parkir berjumlah 1.147, kemudian melanggar marka tidak terputus 744 kendaraan, penggunaan helm SNI 596 pelanggar, dan kelengkapan surat-surat 447. Sedangkan sisanya diantaranya melawan arus, berboncengan lebih dari satu, dan tidak menyalakan lampu.

Tidak berbeda dengan pengguna sepeda motor, para pengendara mobil dan kendaraan khusus mayoritas juga melakukan pelanggaran rambu berhenti dan parkir, surat-surat kendaraan, marka tidak terputus dan menggunakan handphone saat berkendara.

Terkait usia pelanggar justru umur diantara 31 sampai 40 tahun paling banyak melakukan pelanggaran. Rata-rata pelanggar berprofesi sebagai karyawan/swasta dan sopir pribadi.

Lokasi pelanggaran banyak dilakukan di jalan arteri yakni di kawasan perbelanjaan dan perkantoran. Sedangkan di jalan kolektor dan lokal paling banyak terjadi pelanggaran di kawasan wisata dan kawasan pemukiman.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2018 selama dua pekan sejak 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018. Dalam pelaksanaannya, polisi juga menggandeng POM TNI dan instansi terkait. Selain fokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas juga akan menindak pelaku penyalahgunaan narkotika.

Tujuan Operasi Zebra Jaya 2018 selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas juga untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY