Plat Nomor Dimodifikasi, Siap-siap Dibui 2 Bulan atau Denda Rp500 Ribu

0
NoPol yang Dimodifikasi
Operasi Patuh 2018 akan menindak kendaraan dengan NoPol yang dimodifikasi. Foto: NTMC

NaikMotor – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) tengah menggelar Operasi Patuh 2018 sejak 26 April hingga 9 Mei 2018. Salah satu sasarannya adalah plat nomor dimodifikasi.

Korlantas Polri menyelenggarakan Operasi Patuh 2018 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas seklaigus menekan angka kecelakaan. Seperti yang dilansir situs NTMC Polri.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melengkapi administrasi kendaraan bermotornya. Selain itu juga melengkapi kelengkapan kendaraan seperti helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya. Namun, seringkali ditemukan plat nomor dimodifikasi atau tidak sesuai dengan standar atau aturan yang ada. Salah satu alasannya adalah dimodif agar terlihat menarik.

Tapi tahukah anda, modifikasi plat motor tersebut melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009 yang didalamnya menyebutkan kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya.

Bagi para pelanggar pasla di atas akan dikenai Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Berikut tujuh model plat kendaraan bermotor yang menyalahi aturan sebagai berikut:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca
2. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital
3. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah
7. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
(Afid/nm)

LEAVE A REPLY