Setelah Pembatalan Pergub Kini Motor Diberi Lajur Khusus di Thamrin

0
Setelah Pembatalan Pergub Kini Motor Diberi Lajur Khusus
Lajur Khusus sepeda motor di Jalan Protokol Jakarta. Foto: ntmcpolri

NaikMotor – Setelah pembatalan Pergub DKI Jakarta tentang Pelarangan Sepeda Motor melintas di ruas Thamrin-Merdeka Barat, Jakarta oleh Mahkamah Agung. Maka setelah pembatalan Pergub kini motor diberi lajur khusus.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung sejak awal Januari 2018. Pergub itu telah menetapkan ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat dilarang dilintasi sepeda motor.

Setelah pembatalan Pergub kini motor diberi lajur khusus di ruas Jl. MH Thamrin dan Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta oleh Pemprov. Di kedua jalan tersebut tampak tanda pemisah sepeda motor berwarna kuning bertuliskan ” Sepeda Motor” telah dicat di sejumlah titik di sepanjang Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Kamis (18/1/2018). Seperti yang diberitakan situs NTMC Polri.

Pembatasan ruas jalan tersebut tidak diberi pembatas dan hanya ditandai dengan garis putih lurus. Selain itu, telah dipasang juga sejumlah plang dan spanduk bertuliskan “Sepeda Motor Gunakan Lajur Paling Kiri” di beberapa titik, seperti di jembatan penyeberangan orang sebelum Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Di Jalan Medan Merdeka Barat, sejumlah pengendara sepeda motor sudah mulai mengikuti instruksi untuk melintas di ruas sepeda motor yang telah disediakan.

Namun, di Jalan MH Thamrin masih banyak pengendara roda dua yang melintas di luar lintasan sepeda motor yang dibuat. Salah satu pengendara roda dua mengaku tidak mengetahui adanya pembatas ruas jalan bagi sepeda motor.

“Ada ya? Saya enggak tahu, belum lihat. Belum dengar juga,” ujar pengendara tersebut.

Pembatasan ruas jalan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor. Sebelumnya, Dinas Perhubungan juga telah mencopot rambu-rambu pelarangan sepeda motor melintas pada Rabu pekan lalu. (Afid/nm)

LEAVE A REPLY

*