Paramount Land Dukung Pendirian Satpas Pembantu Rajeg 1348 Tangerang

0
Satpas Pembantu Rajeg
Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang yang mampu melayani pembuatan SIM, diresmikan Selasa 23 Mei 2017. Foto: istimewa

NaikMotor – Paramount Land pengelola sentra mobil dan sepeda motor Bez Kota Tangerang telah mendukung pendirian Satpas Pembantu Rajeg 1348 yang diresmikan Selasa, 23 Mei 2017.

Sehingga dengan pendirian gedung Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi), Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 yang diresmikan langsung oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si masyarakat Tangerang tak perlu memadati Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baik untuk sepeda motor maupun mobil.

Karena Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerangy yang berlokasi di Jalan Raya Rajeg – Pasar Kemis No.53, Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg, Kab. Tangerang, (persis samping Polsek Rajeg), mampu melayani Penerbitan SIM A dan SIM C serta Perpanjangan SIM A dan SIM C, termasuk SIM hilang/rusak. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini juga dilaksanakan secara online terpadu.

Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini dibuat dengan menggunakan One-Gate System yaitu sistem satu pintu sehingga peserta uji SIM merasa nyaman dalam melaksanakan setiap tahapan dalam proses penerbitan SIM. Fasilitas yang ada di Satpas ini sendiri, sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang ada pada Satpas SIM Mapolres Kota Tangerang.

Kapolda Banten, Brigjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pada acara peresmian Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang mengutarakan, “Fungsi Lalu Lintas adalah fungsi teknis Kepolisian bidang lalu lintas dan kegiatan Registrasi dan identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, terampil menggunakan kendaraan baik mobil dan sepeda motor serta memahami peraturan tata aturan dalam lalu lintas. Salah satu peraturan yang terdapat pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.

Kehadiran Gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Sat Lantas Polres Kota Tangerang kepada masyarakat khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi yang kini telah terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan pada saat pengurusan SIM. Kami sangat mengapresiasi program Stewardship yang dilakukan oleh pihak Paramount Land sebagai salah satu bentuk dukungan yang memberikan manfaat bagi kebutuhan pelayanan publik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Dengan hadirnya Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga tidak perlu lagi pergi ke Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang untuk membuat SIM.

Pada kesempatan yang sama, Ervan Adi Nugroho, Presiden Direktur Paramount Land, mengutarakan, “Perilaku dalam berlalu lintas merupakan cerminan tingkat pengetahuan, keterampilan, kesadaran, serta tanggung jawab akan keselamatan berlalu lintas baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Salah satu yang terpenting adalah dengan memiliki SIM sebagai salah satu kelengkapan berkendara. Kami bersyukur bahwa Polres Kota Tangerang memberikan kesempatan kepada Paramount Land untuk ikut memberikan kontribusi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini juga sebagai salah satu wujud tanggung jawab sosial dan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat, serta untuk mendukung program kepolisian dalam menegakkan hukum dibidang Lalu Lintas dan Program Tahun Keselamatan Nasional untuk Kemanusiaan.” (Rls/NM)

LEAVE A REPLY