Ini yang Harus Diperhatikan Soal Asuransi Motor

0
asuransi motor
asuransi motor
Asuransi Astra menggelar workshop bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu (31/8/2016). Foto: Forwot

NaikMotor – Saat ini masih sedikit perusahaan asuransi yang mau mengucurkan dananya untuk kredit sepeda motor. Padahal di jaman seperti sekarang, asuransi motor sangat dibutuhkan.

Seperti diakui oleh Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra saat ini pihaknya pun hanya menawarkannya secara bundling dengan FIFGorup, bagi produk Honda. Tetapi Iwan memberikan tips apa yang harus dilakukan ketika menerima polis asuransi sepeda motor.

“Perhatikan dan baca dengan cermat polis yang diterima. Perhatikan juga masa berlaku, apakah setahun atau tiga tahun. Dan perhatikan juga apa saja yang dicover, apakah Total Lost Only (TLO) atau komprehensif, dan apakah ada perluasan jaminan,” jelasnya saat workshop Asuransi Astra bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, (31/8/2016).

Asuransi Astra sendiri hanya menawarkan asuransi Total Lost Only atau TLO untuk sepeda motor, “Asuransi kendaraan bermotor biasanya ditawarkan dalam TLO atau Comprehensive atau umum disebut sebagai all risk. Tetapi untuk sepeda motor hanya ditawarkan jaminan TLO, mengingat fisik sepeda motor yang rentan mengalami kerusakan dan resiko kecelakaannya dibandingkan mobil,” ujarnya memberikan alasan.

Sementara untuk jaminan TLO ada dua sebab untuk klaim pertanggungan, yakni karena kehilangan atau Total Loss Stolen, dan Total Loss Accident. Total loss stolen untuk sebab kehilangan karena pencurian, sementara total loss accident, ketika kendaraan mengalami kerusakan di atas 75%.

“Pengertian kehilangan ini bukan berarti penggelapan atau hilang karena tertanggung (pemegang polis) terkena kejahatan hipnotis. Tetapi kehilangan karena dicuri orang tak dikenal saat parkir di mall misalnya.

Sementara kerusakan di atas 75% itu bukan kerusakan fisik yang dilihat. Tetapi biaya agar kendaraan bisa pulih sebelum mengalami kecelakaan seperti pergantian komponen, jasa perbaikan, dan perbaikan bodi serta pengecatannya. Dan nilai itu dibandingkan dengan harga pasar sepeda motor pada tahun kejadian yang diklaim.”

“Terakhir , jangan lupa setiap melaporkan kejadian untuk klaim asuransi, konsumen akan dikenakan biaya own risk Rp 300 ribu per kejadian. Nilai itu sama di penyelenggara asuransi manapun sebab ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

Acara workshop digelar untuk memberi pengetahuan menyeluruh soal industri asuransi khususnya asuransi kendaraan bermotor kepada para jurnalis.

“Terima kasih kepada Forwot yang sudah mau menyuport acara ini. Kegiatan ini sekaligus merupakan rangkaian ulang tahun Asuransi Astra ke-60. Bagi kami, media adalah jembatan informasi kepada masyarakat. Kaitannya dengan hal tersebut, kami ingin membekali sekaligus memberikan bahan lebih dalam kepada teman-teman media soal asuransi kendaraan bermotor,” sebut Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Department Asuransi Astra.

Sementara Indra Prabowo ketua Forwot menyatakan, “Workshop ini merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan ilmu kepada anggota-anggota kami (Forwot) serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya asuransi, khususnya asuransi kendaraan.”(Afid/nm)

asuransi motor

LEAVE A REPLY