SIM D untuk Kaum Difabel Diperkenalkan Satlantas Polres Purbalingga

0
Launching_SIM_D_kaum_Difabel_Purbalingga
Satlantas Polres Purbalingga menerbitkan SIM D khusus untuk para kaum difabel. Foto: Humas Polri

Purbalingga (naikmotor) – Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga Jawa Tengah membuat terobosan dengan menerbitkan SIM D dan simulasi uji praktk untuk kaum difabel atau penyandang cacat, Senin (16/5/2016).

Acara yang digelar di komplek Alun alun Purbalingga dan dihadiri Kapolres Purbalingga, Bupati dan Muspida Kabupaten Purbalingga serta Ketua Yayasan Pilar Purbalingga.

SIM D adalah surat izin mengemudi yang diberlakukan bagi penyandang cacat, yang dimaksud cacat disini adalah cacat fisik seperti kelainan tubuh bawaan lahir seperti tidak memiliki tangan atau kaki yang sempurna ataupun cacat yang disebabkan karena mengalami kecelakaan.

Dalam sambutannya Bupati Purbalingga Tasdi, S.H., MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah membuat terobosan dan memfasilitasi para penyandang cacat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi.

“Seperti diketahui bersama di wilayah Purbalingga penyandang disabilitas ada yang memanfaatkan sepeda motor untuk kegiatan sehari-hari namun demikian mereka belum memiliki legalitas dalam berkendara karena belum memiliki surat izin mengemudi. Dengan adanya penerbitan SIM D di Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga maka para penyandang disabilitas sekarang sudah dapat memiliki SIM D,” ungkap Tasdi seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

Kasat Lantas Polres Purbalingga Inspektur Satu Riyatnadi menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi serta Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/947/IV/2015 tanggal 15 April 2016 tentang Setiap Satpas dapat Melayani Penerbitan SIM D maka kita Launching Penerbitan SIM D di Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga hari ini.

“Adapun syarat pembuatan SIM D sama dengan persyaratan pembuatan SIM C pada umumnya, Sedangkan kendaraan yang dipakai adalah sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi roda tiga disesuaikan kebutuhan masing-masing pengendara. Para pembuat SIM D juga mengikuti prosedur yang sama dengan proses pembuatan SIM C antara lain mengikuti ujian AVIS, ujian praktek I dan Ujian praktek II. Mereka yang sudah dinyatakan lulus semua rangkaian ujian hari ini kita berikan SIM D.” ungkapnya

“Hari ini juga sudah terbitnya sebanyak 15 Sim D bagi penyandang disabilitas diwilayah Purbalingga, untuk pemohon SIM D yang belum mendapatkan SIM agar segera mendaftarkan diri di Satlantas Polres Purbalingga,” tambahnya.(Arif/rls/nm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here