Jakarta (naikmotor) – Ternyata Kementerian Perhubungan telah melarang transportasi berbasis online berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, bertanggal 9 November 2015.
“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, seperti yang dikutip cnnindonesia.com, Kamis (17/12/2015).
Djoko lebih lanjut menjelaskan, “Ojek online dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.”
“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu pengemudi Go-jek, Muslim, mengatakan akan menimbulkan masalah baru seperti soal penganggguran.” Preman di Jakarta sudah pada jadi pengemudi Go-jek, kalau dilarang akan makin banyak lagi preman dong. Dan yang pasti kinerja karyawan turun karena kelamaan nunggu macet. Selain itu tuntutan UMR makin banyak, kan Go-Jek murah ,” keluh pria asal Cipete tersebut.
Muslim menambahkan seharusnya yang dilarang itu karya bangsa lain bukan karya anak bangsa sendiri.
Sementara salah satu pengguna layanan ojek online, Adinda, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pelarangan ini.”Sekarang ojek online membantu banget, lebih aman dan nyaman pula karena bisa dicek keberadaaanya di mana dan enggak mesti pakai nego tarif karena sudah tertera harganya,” sebut karyawati sebuah dealer sepeda motor di bilangan Gunung Sahari. (Afid/Arif/nm)
[…] mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan tidak mendukung ojek sebagai angkutan resmi dalam sistem transportasi karena membawa risiko bagi […]