Kampanye Road Safety Michelin untuk Siswa dan Orang Tua

0
Kampanye-Road-Safety-Michelin
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kunto Wibisono, Kasubdit Dikyasa Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnama, Perwakilan Peserta Michelin Tunjukkin Safetymu!Ayo Uji Sim Merry, Public Affairs PT Michelin Indonesia Nora Guitet, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Besty Ernani dan Country Communication and Brands PT Michelin Indonesia Fiona Mambu. Foto: Michelin

Jakarta (naikmotor) – Kampanye road safety pada pelajar perlu gencar dilakukan. Hasilnya seperti data yang dimiliki Polda Metro Jaya, angka pelanggaran oleh pelajar menurun dari tahun 2013 sebanyak 43.743 pelanggaran menjadi 39.725 kasus pelanggaran di tahun 2014.

Untuk semakin mengelimininasi pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar, PT Michelin Indonesia (Michelin) berkerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, menggelar uji Surat Ijin Mengemudi (SIM) bagi ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta, Sabtu (31/10/2015.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian program Kampanye Road Safety melalui Michelin Driving School untuk Siswa SMU bertajuk “Tunjukin Safety-mu! Ayo Uji SIM”. Event melibatkan 250 siswa dari 10 sekolah di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Program sebenarnya telah berlangsung setiap hari Sabtu sejak 22 Agustus 2015 dan memasuki periode tahun kedua. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara, khususnya kepada para siswa-siswi SMU.

Head of Public Affairs PT Michelin Indonesia, Nora Guitet menjelaskan, Michelin memiliki kepentingan untuk terus menempatkan faktor keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap aktivitas berkendara.

“Program bertujuan mengubah cara pandang masyarakat yang selama ini cenderung mengabaikan faktor safety dalam berkendara. Hal inilah yang terbukti telah menciptakan banyak kecelakaan yang sangat merugikan masyarakat dan jutaan keluarga di Indonesia,” papar Nora.

Sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat, bahwa pelajar minimal usia 17 tahun sudah diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. Mereka pun menjalani proses seperti pemohon SIM lainnya, mengikuti ujian teori dan praktek, baik untuk dua roda dan empat roda. Hingga benar-benar lulus.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM memiliki kompetensi pengetahuan UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan etika berlalu lintas serta ketrampilan mengemudikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Selain itu harus patuh hukum terhadap peraturan lalu lintas serta mengemudikan kendaraan yang berkeselamatan melalui uji teori dan praktik.” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Risyafudin pada saat konferensi pers di Satpas SIM.

Di tahun kedua program Road Safety Michelin ini juga melibatkan peran orangtua siswa untuk hadir dalam kegiatan uji SIM. Michelin memfasilitasi para orangtua untuk mengikuti edukasi tentang road safety yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. (rls/NM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here