Ini 5 Kecamatan di Jakarta yang Sudah Bisa Perpanjang STNK

1
DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Kendaraan
PemproV DKI Jakarta memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2017. Foto: Dok.NMC
Denda-Pajak-kendaraan-DKI-dihapus
Pemerintah DKI Jakarta (Dinas Pelayanan Pajak) dan Polda Metro Jaya memperluas layanan pembayaran PKB dengan menempatkan perwakilan di beberapa kantor Kecamatan. Foto: Dok. NMC

Jakarta (naikmotor) – Untuk mengurangi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah DKI Jakarta (Dinas Pelayanan Pajak) dan Polda Metro Jaya memperluas layanan pembayaran PKB dengan menempatkan perwakilan di beberapa kantor Kecamatan.

Di DKI jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar sekitar 4,7 juta unit dan 3,8 juta di antaranya sepeda motor dengan potensi penunggak PKB hampir 80%. Dengan perwakilan Samsat di Kecamatan maka masyarakat pun akan semakin dekat dengan tempat pelayanan pembayaran PKB-nya.

Layanan hanya berlaku untuk kepemilikan kendaraan per orangan atau individual. Dan tidak bisa melayani pelunasan tunggakan PKB. Pembayaran PKB kendaraan perusahaan atau badan hukum serta pembayaran tunggakan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk seperti di Samsat Jakarta Timur Kebon Nanas atau Polda Metro Jaya.

Layanan yang dimulai sejak 3 September tersebut baru tersedia untuk wilayah Jakarta Pusat, bisa di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Selatan di Pasar Minggu, Jakarta Barat di Kebon Jeruk, Jakarta Utara di Kecamatan Penjaringan, dan Jakarta Timur di kantor Kecamatan Pulogadung. Kecamatan-kecamatan di atas merupakan sebagian dari rencana 43 Kecamatan yang sudah bisa melayani pembayaran PKB akhir tahun ini. Satu di antaranya mewakili Kabupaten Kepulauan Seribu.

“Saya berharap akhir tahun seluruh kecamatan sudah bisa melayani, tinggal kesiapan dari kepolisian,” kata Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok ketika meresmikan kantor pelayanan Samsat Kecamatan dan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2015).

Tahun depan direncanakan semua Kecamatan di DKI Jakarta sudah mampu melayani pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB. (Afid/nm)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here