Gitu Dong… Merokok Saat Naik Motor Kini Bisa Kena Tilang!

0
Merokok Saat Naik Motor
Merokok saat naik motor berbahaya baik buat diri sendiri maupun orang lain. Foto: Gilang

NaikMotor – Ada banyak kelakuan pengendara di atas motor, salah satu yang sering terlihat adalah merokok. Padahal merokok saat naik motor merupakan tindakan yang berbahaya dan ceroboh.

Merokok saat naik motor berbahaya baik buat diri sendiri maupun orang lain. Abu atau bara api rokok bisa mengenai si perokok dan pengendara lain sehingga dapat menggangu konstentrasi saat berkendara.

Jika pun perokok yang masih ingin merokok saat naik motor maka kini mesti lebih berhati-hati. Pasalnya tindakan itu sekarang ilegal, polisi berhak menilang pengendara motor yang ketangkap merokok saat naik motor.

Merokok Saat Naik Motor

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, merokok di atas motor bisa dikenai tilang.

Seperti disebutkan di Pasal 6 yakni, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan Menteri ini mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019. Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.

Permen larangan merokok ini menguatkan Undang Undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 1 UU, yang mana tidak menyebut secara eksplisit soal larangan merokok.(Agl/nm)

LEAVE A REPLY